Jumat, 09 November 2012

Perceraian: Gugat Cerai


Perkawinan di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Bagi umat Islam, berlaku juga ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan tunduk pada Undang-Undang tentang Peradilan Agama.

Seorang istri dapat mengajukan gugatan perceraian pada Pengadilan Agama di wilayah domisili istri/Penggugat. Dalam banyak kasus, perceraian diajukan dengan alasan “pertengkaran terus-menerus” merujuk pada butir (F) dari Penjelasan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan. Pada umumnya seorang istri mengajukan 3 hal pokok dalam gugatan, yaitu:
1) Menggugat cerai
2) Memohon hak asuh anak, dan
3) Biaya mengasuh anak setiap bulan.

Pada sidang pertama, Pengadilan Agama akan mengutus hakim mediasi untuk mendamaikan istri dan suami yang tengah bermasalah. Namun demikian, apabila perdamaian tidak dapat diwujudkan, maka sidang selanjutnya dijadwalkan.

Pada umumnya persidangan dijadwalkan satu minggu atau dua minggu sekali, dengan agenda sebagai berikut:
- Penerimaan Jawaban dari Tergugat (atas Gugatan Penggugat)
- Penyerahan Replik
- Penyerahan Duplik
- Penyerahan Bukti-Bukti dan Pembuktian oleh Penggugat
- Saksi-Saksi dari Penggugat
- Penyerahan Bukti-Bukti dan Pembuktian oleh Tergugat
- Saksi-Saksi dari Tergugat
- Pengangkatan Hakam
- Pernyataan anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih
- Kesimpulan
- Pembacaan Putusan.

Bagi seorang pegawai negeri sipil, perceraian perlu mendapatkan izin atau surat keterangan dari atasannya. Namun apabila Tergugat yang pegawai negeri sipil dengan sengaja tidak melaporkan pada atasannya, pada prakteknya setelah Pengadilan Agama memberikan waktu yang cukup, persidangan akan berjalan terus walaupun tanpa izin atau surat keterangan dari atasan Tergugat yang pegawai negeri sipil.



Said, Sudiro & Partners 
Indonesian Attorneys at Law
Sampoerna Strategic Square South Tower, Level 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46
Jakarta 12930 Indonesia
Phone: (62-21) 575.0983
Fax: (62-21) 575.0803

Websites: www.ssplegal.com
                www.saidsudiro.webs.com
                www.saidsudiro.weebly.com

Emails: mail@ssplegal.com
               sdsdp@cbn.net.id

P.O. BOX 8211 JKS.SB Jakarta 12920